Surat Keterangan Domisili (SKD) dibutuhkan sebagai bukti dokumen bahwa pendatang telah melakukan pelaporan resmi mengenai keberadaannya kepada pejabat yang berwenang.
Biasanya pendatang yang belum memiliki KTP (Kartu Tanda Penduduk) daerah setempat membutuhkan Surat Keterangan Domisili ini.
Surat Keterangan Domisili ini dibutuhkan untuk berbagai keperluan. Beberapa contohnya adalah:
Surat Keterangan Domisili wajib dimiliki oleh pendatang. Karena jika tidak, maka status pendatang bisa saja dianggap legal di suatu daerah tertentu.