BIAYA KARTU KREDIT
Kartu kredit memang memberikan kemudahan bagi Anda untuk bertransaksi. Sebelum memiliki kartu kredit, calon pemegang kartu minimal harus sudah mengerti tentang biaya-biaya yang ada pada kartu kredit. Biaya-biaya pada kartu kredit ternyata cukup banyak :
Anda akan dikenai biaya materai. Nilainya sekitar Rp3.000,00 atau Rp6.000,00, tergantung jumlah pembayaran tagihan yang diminta bank
Kartu kredit yang melewati batas jatuh tempo, maka akan ada biaya yang dikenakan. Biaya keterlambatan pembayaran tagihan kartu kredit ini bermacam-macam tergantung kebijakan bank. Biasanya, sekitar 3% dari total tagihan. Namun, beberapa penerbit kartu kredit ada yang menetapkannya dengan batas maksimum ditambah biaya adminstrasi .
biasanya bank akan mengenakan sistem bunga. Batasan biaya bunga kartu kredit ini diatur oleh Bank Indonesia dengan jumlah yang bisa berubah mengikuti kebijakan yang dikeluarkan, Biasanya bila pemegang kartu kredit membayar tagihan sebagian saja atau dengan metode pembayaran minimum payment, dapat dipastikan anda akan dikenakan bunga kartu kredit untuk tagihan di bulan berikutnya. Dan Besar bunga maksimal yang akan dikenakan bank kisaran 2,25%-2.95% tergantung kebijakan bank penerbit.
Tarik tunai yang dilakukan di ATM menggunakan kartu kredit akan memakan biaya. Besarnya tergantung bank masing-masing, tapi masih berada di kisaran 4% dari total penarikan atau minimum 50.000-60.000, Besar kecilnya bunga tergantung dari bank yang memberikan. Jika sering menggunakan fasilitas ini, sebaiknya Anda memilih bank dengan bunga tarik tunai yang lebih rendah.
Surcharge fee atau kadang disebut charge saja dikenakan ketika menggunakan kartu kredit untuk membayar transaksi di merchant.
Biaya iuran tahunan adalah biaya yang dibayarkan setiap tahunnya. Biaya iuran tahunan ini besarnya tergantung level kartu kredit.umumnya antara lain sebagai berikut :
Biaya ini Tentu akan berbeda untuk setiap jenis kartu, seperti classic, gold, platinum, dan seterusnya. Besaran biaya tahunan yang dikenakan pun berbeda-beda tergantung bank yang menerbitkannya.
Cross Border fee adalah biaya yang dibebankan ke kartu kredit ketika digunakan untuk transaksi di merchant asing. Semisal kartu kredit anda adalah kartu kredit Indonesia dan dipakai untuk beli online di merchant malaysia, singapura atau luar negri lainnya . Anda tidak perlu khawatir. Kadangkala, Bank Penerbit kartu kredit juga menyediakan layanan kemudahan untuk bertransaksi di luar negeri. Bisa jadi kartu kredit Anda menawarkan nilai tukar mata uang dengan nilai yang bersaing dan tentunya setiap bank berbeda pula penawaran dan strategi marketingnya.
Besarannya sekitar Rp5.000,00-Rp35.000,00. Itu pun tergantung jenis kartu kredit Anda. Untuk menyiasatinya, Anda dapat meminta salinan tagihan melalui surel (email).biasanya ini berlaku untuk lembar tagihan yang dicetak dan dikirimkan ke pemegang kartu via pos. Besar biaya bermacam-macam, tergantung bank tetapi masih tetap terjangkau kok.
biaya penalti atas pelunasan cicilan yang anda lakukan, atau pelunasan yang dipercepat besarnya sekitar Rp200.000-250.000.
Biaya ini dikenakan pada Anda jika Anda membayar tagihan kartu kredit dengan cek/giro yang harus diproses melalui kliring. Biasanya, biaya kurang lebih Rp25.000,00.
Jika kartu Anda hilang atau rusak, anda harus membayar biaya pergantian kartu baru. Tentunya, harganya tergantung kebijakan masing-masing bank Penerbit. biaya administrasi kurang lebih Rp50.000-Rp100.000. Jadi, usahakan jangan sampai rusak atau hilang ya.
INFO GESTUN | GESEK TUNAI | PELUNASAN KARTU KREDIT | POIN REWARD KARTU KREDIT | TEMPAT GESTUN MURAH | SOLUSI DANA TUNAI
KUNJUNGI KAMI
baca juga :
Pengertian dan bahaya Skimming